Hukum Congkel Mata Untuk Pengintip




Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengintip ke rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada pembalasan."
- HR. Nasa'i

Comments

Visitor

2806

Online

Related Post

  • Tutorial Niqab Untuk Ibu Rumah Tangga
  • Hadits Bukhari No. 8
  • Yuk Sedekah • Nasehat Islam
  • Menafkahi Keluarga Adalah Sedekah
  • Hadits Bukhari No. 97